Artikel
29 Desember 2023QUNUT SHALAT SHUBUH
Dr. H. Rasyidi, M.Pd.I*)
Membaca doa qunut termasuk salah satu amalan yang disunnahkan dalam shalat. Mengenai kesunnahan bacaan qunut shubuh, menurut Imam Nawawi qunut shubuh sunah muakkadah, meninggalkannya tidak membatalkan shalat, tetapi dianjurkan sujud sahwi, baik ditinggalkan sengaja atau tidak.
Qunut shubuh biasanya dibaca pada rakaat kedua setelah selesai membaca tahmid pada saat I’tidal (berdiri tegak seperti posisi semula setelah melaksanakan ruku’) dan boleh juga sebelum ruku’ sambil mengangkatkan kedua tangan.
Imam Syafi’i yang menganjurkan membaca qunut dalam shalat Subuh. Pendapatnya ini diikuti oleh mayoritas ulama ahli hadits. Terdapat beberapa hadits yang menjadi dasar argumentasi Imam Syafi’i dan pengikutnya dalam menganjurkan membaca qunut pada saat shalat Subuh. Sedangkan Mazhab Imam Maliki dalam kitab Asy-Syarh Ash-Syaghir dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah menyebutkan hukum Qunut Shubuh Mustahab (disukai) dan Afhal (lebih utama), namun dibaca secara sir atau tidak bersuara.
Diantara dalil yang menjadi pegangan dikalangan Mazhab Syafi’i ialah :
“Dari Muhammad bin Sirin, berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah Rasulullah Saw membaca qunut dalam shalat Subuh?” Beliau menjawab: “Ya, setelah ruku’ sebentar.” (HR Muslim, Hadits nomor 1578).
Kemudian dalam riwayat lain:
Dari Anas bin Malik, berkata: “Rasulullah Saw terus membaca qunut dalam shalat Fajar (Subuh) sampai meninggalkan dunia.” (HR. Ahmad: III/162, HR. Ad-Daraquthni: II/39, HR. al-Baihaqi: II/201 dan lain-lain dengan sanad yang shahih).
Dua hadits di atas juga dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab [3/504]. Imam Nawawi berkata, “Hadits tersebut shahih, diriwayatkan oleh banyak kalangan huffazh dan mereka menilainya shahih. Di antara memastikan keshahihannya adalah Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi, al-Hakim Abu Abdillah dalam beberapa tempat dalam kitab-kitabnya dan al-Baihaqi. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Daraquthni dari beberapa jalur dengan sanad-sanad yang shahih.”
Berikut bacaan doa qunut shalat Subuh:
اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan. Dan berilah kesehatan kepada kami sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesehatan. Dan peliharalah kami sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan. Dan berilah keberkahan kepada kami pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan. Dan selamatkan kami dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan terkena hukum. Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin. Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi Engkau. Maha bagi Engkau segala pujian di atas yang Engkau hukumkan. Aku memohon ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau. (Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera untuk junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Kalau shalat berjamaah, imam dianjurkan mengubah lafal “ihdinî (berilah aku petunjuk)” menjadi “ihdinâ (berilah kami petunjuk)”. Karena dalam pandangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in dimakruhkan berdoa untuk diri sendiri pada saat doa bersama atau pada saat shalat berjama’ah. (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009 M, halaman 44).
Mengenai usap wajah setelah membaca do’a qunut, maka Syaikh Abu Bakar Syatho, dalam kitab I’anatut Tholibin menjelaskan: ”Tidak disunahkan mengusap wajah dan lainnya setelah qunut. Bahkan sekelompok Ulama mengatakan makruh mengusap semisal dada”.
Terkhusus kepada makmum yang memakai pemahaman tidak ada qunut shubuh seperti Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali serta pengikutnya, maka mereka tetap menganjurkan mengangkat tangan mengikuti Imam dan mengucapkan Aamiin. Pendapat ini diambil dari pemahaman Syaikh Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu ’Utsaimin dalam Maj’mu’ Fatawa Ibnu Taimiyah dan Kutub wa Rasail Ibnu ’Utsaimin. Begitu juga hasil fatwa komisi fatwa Arab Saudi.
Pemahaman ulama ini beralasan supaya tidak rusak persatuan. Dan juga berdasarkan hadits Nabi Saw dalam Riwayat Imam Bukhari ”Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk dikuti”.
Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
[…]
Read more…
9 November 2023Secara etimologi al-Qur’an berasal dari bahasa Arab dalam bentuk kata benda abstrak mashdar dari kata (qara’a – yaqrau-qur’anan) yang berarti bacaan. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa lafazh al-Qur’an bukanlahȱ ȱ musytak dari qaraȇa melainkan isim alam (nama sesuatu) bagi kitab yang mulia, sebagaimana halnya nama Taurat dan Injil. Penamaan ini dikhususkan menjadi nama bagi Kitab Suci yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. (M. Yasir,2016) […]
Read more…
9 November 2023Shalat adalah penyejuk hati dan penghibur jiwa
Shalat merupakan penyejuk hati, penghibur dan penenang jiwa. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
“Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 3391 dan Ahmad 3: 128, shahih)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ
“Wahai Bilal, berdirilah. Nyamankanlah kami dengan mendirikan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 4985, shahih)
Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar
Jika seorang hamba mendirikan shalat sesuai dengan ketentuan dan petunjuk syariat, maka shalat tersebut akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabuut : 45)
Shalat sebagai penolong manusia terkait urusan agama dan dunia
Allah Ta’ala berfirman,
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah : 45)
Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ، صَلَّى
“Dulu jika ada perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mendirikan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 1420, hadits hasan)
Pahala dan kebaikan yang besar telah disiapkan untuk hamba-Nya yang mendirikan shalat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
“Lima shalat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala untuk memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan Menyiksanya. Dan jika Allah Menghendaki, Allah akan memasukkan ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud no. 1420, An-Nasa’i no. 426 dan Ibnu Majah no. 1401, shahih)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصَّلَاةُ نُورٌ
“Shalat adalah cahaya.” (HR. Muslim no. 223)
Yaitu cahaya dalam hati, wajah, cahaya di alam kubur dan cahaya pada hari kiamat.
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang shalat pada suatu hari, kemudian berkata,
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ
“Siapa saja yang menjaga shalat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan siapa saja yang tidak menjaga shalat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad 2: 169 dengan sanad yang hasan)
Shalat adalah penggugur atas dosa-dosa kecil dan membersihkan kesalahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟
“Bagaimana pendapatmu jika di depan pintu rumahmu ada sungai, lalu Engkau mandi sehari lima kali? Apakah tersisa kotoran di badannya?”
Para sahabat menjawab,
لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ
“Tidak akan tersisa kotoran sedikit pun di badannya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا
“Itu adalah permisalan untuk shalat lima waktu. Dengan shalat lima waktu, Allah Ta’ala menghapus dosa-dosa (kecil).” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلَاةُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ، مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Shalat lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya, adalah penggugur dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar ditinggalkan.” (HR. Muslim no. 233)
Shalat adalah penghubung paling kuat antara hamba dengan Rabb-nya
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
“Allah Ta’ala berfirman, “Aku membagi shalat (yaitu surat Al-Fatihah, pent.) untuk-Ku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Dan untuk hamba-Ku sesuai dengan apa yang dia minta.”
فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: حَمِدَنِي عَبْدِي
Ketika hamba berkata (yang artinya), “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memujiku.”
وَإِذَا قَالَ: {الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي
Ketika hamba berkata (yang artinya), “Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku menyanjungku.” (sanjungan yaitu pujian yang berulang-ulang, pent.)
وَإِذَا قَالَ: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ} ، قَالَ: مَجَّدَنِي عَبْدِي – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي
Ketika hamba berkata (yang artinya), “Yang menguasai hari pembalasan”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memuliakanku.” Dan terkadang Allah berfirman, “Hamba-Ku memasrahkankan urusannya kepada-Ku.”
فَإِذَا قَالَ: {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} قَالَ: هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
Ketika hamba berkata (yang artinya), “Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami meminta pertolongan”; Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah antara Aku dan hamba-Ku. Dan untuk hamba-Ku apa yang dia minta.”
فَإِذَا قَالَ: {اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} قَالَ: هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
Dan ketika hamba berkata (yang artinya), “(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”; Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah untuk hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku sesuai apa yang dia minta.” (HR. Muslim no. 395)
Sumber: https://muslim.or.id/43999-keutamaan-keutamaan-ibadah-shalat.html […]
Read more…